Pengelolaan keuangan Desa Silimabanua Tahun Anggaran 2020 yang tidak benar, memberikan dampak yang sangat buruk di Desa Silimabanua yaitu tidak diterima penyaluran dan pemotongan penyaluran dana Desa mulai tahun 2021 hingga sekarang, kerugian yang dialami Desa Silimabanua antara lain:
- Tahun 2021 sebesar Rp. 380.769.000,- adalah tidak diterima penyaluran Dana Desa Silimabanua tahap II dan tahap III karena belum ditetapkan Peraturan Desa Silimabanua tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Silimabanua Tahun Anggaran 2020 sebagai syarat penyaluran tahap II dan Tahap III , akibat dari Pemerintah Desa Silimabanua belum mempertanggungjawabkan keuangan Desa Silimabanua sebesar Rp. 473.884.890,-;
- Tahun 2022 sebesar Rp. 131.796.600,- adalah potongan penyaluran Dana Desa Silimabanua tahap II dan III akibat belum dipertanggungjawabkan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 karena dihitung sebagai Saldo Kas di Rekening Kas Desa Silimabanua (RKDesa);
- Tahun 2023 sebesar Rp. 355.818.200,- adalah pemotongan penyaluran Dana Desa Silimabanua tahap II dan tahap III akibat belum dipertanggungjawabkan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 karena dihitung sebagai Saldo Kas di Rekening Kas Desa Silimabanua (RKDesa).
- Tahun 2024 sebesar Rp. 224.674.200,- adalah pemotongan penyaluran Dana Desa Silimabanua tahap III akibat belum dipertanggungjawabkan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 karena dihitung sebagai Saldo Kas di Rekening Kas Desa Silimabanua (RKDesa).
- Estimasi Tahun 2025 sebesar Rp. 17.647.580,- adalah pemotongan penyaluran Dana Desa Silimabanua tahap III akibat belum dipertanggungjawabkan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 karena dihitung sebagai Saldo Kas di Rekening Kas Desa Silimabanua (RKDesa).
Selain masalah pengelolaan keuangan Desa Silimabanua Tahun Anggaran 2020 faktor lain yang mengakibatkan pemotongan Dana Desa Silimabanua adalah karena hasil rekonsiliasi Dana Desa Tahun 2015-2018 sebesar Rp. 112.577.356,- yang sebelumnya sudah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Utara (RKUD) tetapi belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Kerugian Desa Silimabanua sejak Tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.093.058.000,,- (satu miliar sembilan puluh tiga juta lima puluh delapan rupiah). Namun, pemotongan Dana Desa terhitung mulai 2022 hingga 2024 sebesar Rp. 712.289.000,- dari Total pemotongan penyaluran yang seharusnya Rp. 729.936.580,- maka jika diperkirakan keseluruhan total kerugian Desa Silimabanua dari Tahun 2021 hingga terpenuhi jumlah potongan adalah sebesar Rp. 1.110.705.580,- (satu miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Update 18 Juni 2025
Inspirasi